Kemenag Dukung Pemprov Jateng Terbitkan Pergub Fasilitasi Pesantren
By Admin
nusakini.com, Jakarta - Kementerian Agama mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait fasilitasi pesantren. Regulasi ini akan menjadi tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 10 tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren.
Dukungan ini disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Basnang Said saat menerima kunjungan Tim Sekretariat Daerah dan Tim Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta. Kunjungan Sekda Jawa Tengah dan jajaran ini dalam rangka melakukan konsultasi draft Rancangan Pergub sekaligus meminta dukungan sebelum disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Tampak hadir, Kepala Bidang Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa TAmin Handoyo, Koordinator Bidang Keagamaan Biro Kesra Pemerintah Provinsi Jawa Tengah M. Yusuf, dan Para Kasubdit di Lingkungan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Rancangan Pergub ini antara lain mengatur bahwa penerima fasilitasi untuk pengembangan pesantren mensyaratkan lembaganya terdaftar pada Kementerian Agama atau memiliki piagam statistik pesantren. Selain itu, Rapergub ini menjelaskan tentang mekanisme dan tatacara Fasilitasi Pemprov kepada Pesantren untuk pengembangan fungsi Dakwah, Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat
Direktur PD Pontren, Basnang Said menyampaikan, Rancangan Pergub ini sangat dibutuhkan guna menindaklanjuti penetapan Perda nomor 10 Tahun 2023. Regulasi ini juga menjadi bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap eksistensi Pesantren.
"Pergub ini sangat perlu untuk segera diselesaikan ya, ini sebagai instrument pelaksana perdanya," tutur Basnang di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Basnang juga menambahkan bahwa Rancangan Pergub itu tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, baik Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang nomor 18/2019 tentang Pesantren. Sehingga, dia berharap Rancangan Pergub itu bisa segera diselesaikan untuk diundangkan.
"Sudah bagus pergub ini, tidak ada pasal yang bertentangan dengan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren," ucap Basnang
Pria asal Sulawesi Selatan ini juga mendorong kepada Pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk juga memberikan dukungannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sehingga, Peraturan Gubernur ini segera dirampungkan untuk diundangkan. (*)